BARANG TITIPAN (WAD’IAH) DAN BARANG
TEMUAN (LUQATHAH)
A.
Barang titipan (wad’iah)
1.
Pengertian Barang titipan (wad’iah)
Barang titipan dalam bahasa arab
disebut wad’iah. Adapun menurut istilah barang titipan adalah menitipkan
sesuatu barang kepada orang Lain, agar dia dapat memelihara dan menjaga menurut
semestinya. Titipan menurut amanat yang sunnah diterima oleh yang sanggup dan
memiliki kemampuan untuk memeliharanya. Firman Allah dalam surat Al-baqarah :
283.
وَإِنْ
كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ
بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ
اللَّهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ
قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya : maka hendaklah orang yang
dipercayakan itu menunaikan amanahnya (Q.S. Al-baqarah : 283).
Dan surat yang lain Allah SWT
berfirman dalam Q.S. An-nisa : 58 yang Artinya : sesungguhnya Allah menyuruh
kamu agar kamu membayar titipan yang diserahkan kepada kamu, terhadap yang
punya (Q.S. An-nisa : 58).
2.
Hukum barang titipan (wad’iah)
Hukum wad’iah atau barang titipan itu
ada 4 (empat), yaitu :
a. Sunnah. Yaitu bagi orang yang percaya
pada dirinya bahwa dia sanggup memelihara dan menjaga, menerima bila disertai
niat yang tulus ikhlas karena Allah.
b. Wajib, yaitu apabila sudah tidak ada
lagi orang yang bisa dipercaya, kecuali hanya dia satu-satunya.
c. Haram, yaitu apabila dia tidak kuasa
atau tidak sanggup menjaga sebagaimana mestinya, karena seolah-olah dia
membiarkan pintu kerusakan atau hilangnya barang yang dititipkan.
d.
Makruh, yaitu menitipkan karena orang
yang dapat menjaganya tetapi ia tidak percaya pada dirinya, bahkan
dikhawatirkan dikemudian hari ia akan berkhianat terhadap barang titipan itu.
3.
Rukun barang titipan
a.
Ada barang yang di titipkan dan
keadaan barang adalah sah milik yang menitipkan
b.
Ada pemilik barang dan orang yang
sanggup dititipkan dengan baik.
c.
Adanya aqad atau perjanjian untuk
menjaga barang titipan dengan baik
d.
Kalau sudah sampai pada waktunya
diambil atau disampaikan kepada yang berhak
4.
Kewajiban menjaga barang titipan
Orang yang merasa mampu dan sanggup
menerima barang titipan adalah sangat baik dan mengandung nilai ibadah yang
mendapat pahala disamping mempunyai nilai sosial yang sangat tinggi. Akan
tetapi agar titipan tersebut tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari,
maka disyaratkan :
a. Barang titipan itu tidak memberatkan
dirinya maupun keluarganya
b. Tidak memungut biaya pemeliharaan
c.
Barang titipan dipelihara dan dijaga
dengan baik
Dengan demikian apabila barang
titipan itu mengalami kerusakan akibat kelalaian orang yang menerimanya, maka
ia wajib menggantikannya. Adapun kriteria kelalaian antara lain :
a. Orang yang dipercaya titipan
menyerahkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
b.
Barang titipan itu dipergunakan atau
dibawa pergi sehingga rusak atau hilang.
c.
Menyia-nyiakan barang titipan.
d. Berkhianat, yaitu ketika barang
titipan diminta tidak dikabulkan, tanpa sebab yang jelas.
e. Lalai atau tidak hati-hati dalam
memelihara barang titipan.
f. Ketika yang dititipi bara itu
sakit,atau meninggaltidak berwasiat kepada ahli warisnya atau
keluarganya
tentang barang titipan, sehingga mengakibatkan barang rusak atau hilang.
B.
Barang temuan
1.
Pengertian barang temuan
barang temuan dalam bahasa arab
disebut luqatha. Sedangkan menurut istilah barang temuan ialah “menggugat atau
menemukan” sesuatu barang dari tempat yang tidak dimiliki seseorang. (di tempat
umum). Apabila kita menemukan barang, dan mengetahui nama, alamat atau identitasnya,
maka segeralah melaporkan atau menyerahkan kepada yang punya.
Barang temuan pada dasarnya bukan
milik yang menemukan, oleh sebab itu kita tidak boleh mengambil atau mengurangi
barang temuan sedikitpun. Untuk itu apabila kita menjumpai barang ditempat umum
sekiranya mampu mengamankan dan menjaganya. Sebaliknya kita mengambilnya untuk
diamankan agar tidak jatuh kepada orang yang tidak bertanggung jawab. Apabila
kita mengambilnya maka kita wajib segera mengumumkan kepada khalayak ramai. Ada
enam hal yang harus diketahui oleh si penemu dari sabagian kecil saja yang
diumumkan, misalnya nomor satu dan nomor dua saja yaitu :
a.
Tempat barang itu diketemukan
b.
Warna tempat barang itu
(bungkusnya/tas/dompet)
c.
Tali pengikat, jika barang itu diikat
d.
Jenis barangnya
e.
Jumlah bilangan (kwantitasnya)
f.
Timbangan atau berat barangnya itu
atau banyaknya (kalau uang)
2.
Hukum mengambil barang temuan
a.
Sunnah, yaitu bagi orang yang sanggup
memelihara barang temuan itu sebagaimana mestinya dan percaya bahwa dirinya
tidak akan mengurangi atau merusaknya.
b. Wajib, yaitu apabila dalam
keyakinannya bahwa barang itu akan hilang atau tersia-sia jika tidak diambil
untuk diamankan.
c. Makruh, yaitu bagi orang yang
ragu-ragu pada dirinya sehingga dikhawatirkan berbuat khianat terhadap barang
temuan itu.
3.
Kewajiban bagi penemu barang
Bagi si penemu barang dan memungutnya
maka ia berkewajiban :
a. Menjadga dan memeliharanya dengan
baik, kalau yang menemuka orang yang adil, maka hakoim dapat mencabutnya,
sedangkan apabila yang menemukan anak kecil maka orangtuanya atau walinya wajib
menjaganya.
b. Mengumumkan selama satu tahun melalui
media massa (TV, Radio, Koran, Majalah atau brosur). Atau diumumkan pada
tempat-temat ramai seperti masjid, pasar, dan lain-lain. Apabila telah satu
tahun diumumkan dan tidak ada yang mengetahui dan mengambilnya atas dasar
tanggungan dan rasa tanggung jawab, maka boleh dimanfaatkan dengan catatan
apabila sewaktu-waktu pemiliknya datang dan akan mengambilnya maka harus
diserahkan tanpa memungut biaya, kecuali apabila si pemiliknya memberi hadiah
dengan ikhlas maka boleh diterima.
4.
Macam-macam barang temuan
a. Barang yang dapat disimpan lama,
seperti emas, perak uang dan lain-lain hendaknya disimpan atau diumumkan
sebagian ciri-cirinya, sehingga hanya yng merasa kehilangan saja yang dapat
mengambilnya.
b Barang yang tidak tahan lama
disimpan, misalnya makanan, minuman, buah-buahan maka barang temuan tersebut
dapat dimanfaatkan dulu, kemudian harus diganti jika pemiliknya datang untuk
mengambilnya.
c.
Barang yang dapat disimpan atau tahan
lama, seperti susu kaleng, ikan asin, makanan kering, maka barang temuan
seperti ini dapat disimpan atau dimanfaatkan dulu asalkan bila pemiliknya
datang ahrus diganti.
d.
Barang yang membutuhkan biaya,
seperti menemukan binatang atau anak kecil, maka barang temuan seperti ini ada
dua hal yang harus dilakukan, yaitu :
2. Menemukan anak kecil atau menemukan
binatang yang lemah. Jikalau menemukan anak kecil harus dipelihara, dirawat dan
di didik sebagaimana mestinya, sedangkan jikalau menemukan binatang yang lemah
atau hampir mati maka potonglah dan boleh dimanfaatkan, asalkan jika pemiliknya
datang harus menggantinya atau menyerahkannya.
Daftar Pustaka
Direktorat jenderal kelembagaan
agama islam/direktorat pendidikan keagamaan dan pondok pesantren Madrasah
diniah awaliyah. Mata pelajaran fiqih ibadah kelas IV. 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar