Love Valentine's Day Pumping Heart

Senin, 30 Mei 2016

BARANG TITIPAN (WAD’IAH) DAN BARANG TEMUAN (LUQATHAH)

BARANG TITIPAN (WAD’IAH) DAN BARANG TEMUAN (LUQATHAH)
A.     Barang titipan (wad’iah)
1.      Pengertian Barang titipan (wad’iah)
Barang titipan dalam bahasa arab disebut wad’iah. Adapun menurut istilah barang titipan adalah menitipkan sesuatu barang kepada orang Lain, agar dia dapat memelihara dan menjaga menurut semestinya. Titipan menurut amanat yang sunnah diterima oleh yang sanggup dan memiliki kemampuan untuk memeliharanya. Firman Allah dalam surat Al-baqarah : 283.

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya : maka hendaklah orang yang dipercayakan itu menunaikan amanahnya (Q.S. Al-baqarah : 283).
Dan surat yang lain Allah SWT berfirman dalam Q.S. An-nisa : 58 yang Artinya : sesungguhnya Allah menyuruh kamu agar kamu membayar titipan yang diserahkan kepada kamu, terhadap yang punya (Q.S. An-nisa : 58).

2.      Hukum barang titipan (wad’iah)
Hukum wad’iah atau barang titipan itu ada 4 (empat), yaitu :
a.   Sunnah. Yaitu bagi orang yang percaya pada dirinya bahwa dia sanggup memelihara dan menjaga, menerima bila disertai niat yang tulus ikhlas karena Allah.
b.   Wajib, yaitu apabila sudah tidak ada lagi orang yang bisa dipercaya, kecuali hanya dia satu-satunya.
c.   Haram, yaitu apabila dia tidak kuasa atau tidak sanggup menjaga sebagaimana mestinya, karena seolah-olah dia membiarkan pintu kerusakan atau hilangnya barang yang dititipkan.
d.     Makruh, yaitu menitipkan karena orang yang dapat menjaganya tetapi ia tidak percaya pada dirinya, bahkan dikhawatirkan dikemudian hari ia akan berkhianat terhadap barang titipan itu.

3.      Rukun barang titipan
a.      Ada barang yang di titipkan dan keadaan barang adalah sah milik yang menitipkan
b.      Ada pemilik barang dan orang yang sanggup dititipkan dengan baik.
c.       Adanya aqad atau perjanjian untuk menjaga barang titipan dengan baik
d.      Kalau sudah sampai pada waktunya diambil atau disampaikan kepada yang berhak

4.      Kewajiban menjaga barang titipan
Orang yang merasa mampu dan sanggup menerima barang titipan adalah sangat baik dan mengandung nilai ibadah yang mendapat pahala disamping mempunyai nilai sosial yang sangat tinggi. Akan tetapi agar titipan tersebut tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari, maka disyaratkan :
a.    Barang titipan itu tidak memberatkan dirinya maupun keluarganya
b.    Tidak memungut biaya pemeliharaan
c.    Barang titipan dipelihara dan dijaga dengan baik
Dengan demikian apabila barang titipan itu mengalami kerusakan akibat kelalaian orang yang menerimanya, maka ia wajib menggantikannya. Adapun kriteria kelalaian antara lain :
a.  Orang yang dipercaya titipan menyerahkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
b.     Barang titipan itu dipergunakan atau dibawa pergi sehingga rusak atau hilang.
c.       Menyia-nyiakan barang titipan.
d.    Berkhianat, yaitu ketika barang titipan diminta tidak dikabulkan, tanpa sebab yang jelas.
e.    Lalai atau tidak hati-hati dalam memelihara barang titipan.
f.       Ketika yang dititipi bara itu sakit,atau meninggaltidak berwasiat kepada ahli warisnya atau
      keluarganya tentang barang titipan, sehingga mengakibatkan barang rusak atau hilang.

B.      Barang temuan
1.      Pengertian barang temuan
barang temuan dalam bahasa arab disebut luqatha. Sedangkan menurut istilah barang temuan ialah “menggugat atau menemukan” sesuatu barang dari tempat yang tidak dimiliki seseorang. (di tempat umum). Apabila kita menemukan barang, dan mengetahui nama, alamat atau identitasnya, maka segeralah melaporkan atau menyerahkan kepada yang punya.
Barang temuan pada dasarnya bukan milik yang menemukan, oleh sebab itu kita tidak boleh mengambil atau mengurangi barang temuan sedikitpun. Untuk itu apabila kita menjumpai barang ditempat umum sekiranya mampu mengamankan dan menjaganya. Sebaliknya kita mengambilnya untuk diamankan agar tidak jatuh kepada orang yang tidak bertanggung jawab. Apabila kita mengambilnya maka kita wajib segera mengumumkan kepada khalayak ramai. Ada enam hal yang harus diketahui oleh si penemu dari sabagian kecil saja yang diumumkan, misalnya nomor satu dan nomor dua saja yaitu :
a.      Tempat barang itu diketemukan
b.      Warna tempat barang itu (bungkusnya/tas/dompet)
c.       Tali pengikat, jika barang itu diikat
d.       Jenis barangnya
e.       Jumlah bilangan (kwantitasnya)
f.        Timbangan atau berat barangnya itu atau banyaknya (kalau uang)

2.      Hukum mengambil barang temuan
a.     Sunnah, yaitu bagi orang yang sanggup memelihara barang temuan itu sebagaimana mestinya dan percaya bahwa dirinya tidak akan mengurangi atau merusaknya.
b.   Wajib, yaitu apabila dalam keyakinannya bahwa barang itu akan hilang atau tersia-sia jika tidak diambil untuk diamankan.
c.   Makruh, yaitu bagi orang yang ragu-ragu pada dirinya sehingga dikhawatirkan berbuat khianat terhadap barang temuan itu.

3.      Kewajiban bagi penemu barang
Bagi si penemu barang dan memungutnya maka ia berkewajiban :
a.    Menjadga dan memeliharanya dengan baik, kalau yang menemuka orang yang adil, maka hakoim dapat mencabutnya, sedangkan apabila yang menemukan anak kecil maka orangtuanya atau walinya wajib menjaganya.
b.   Mengumumkan selama satu tahun melalui media massa (TV, Radio, Koran, Majalah atau brosur). Atau diumumkan pada tempat-temat ramai seperti masjid, pasar, dan lain-lain. Apabila telah satu tahun diumumkan dan tidak ada yang mengetahui dan mengambilnya atas dasar tanggungan dan rasa tanggung jawab, maka boleh dimanfaatkan dengan catatan apabila sewaktu-waktu pemiliknya datang dan akan mengambilnya maka harus diserahkan tanpa memungut biaya, kecuali apabila si pemiliknya memberi hadiah dengan ikhlas maka boleh diterima.

4.      Macam-macam barang temuan
a.   Barang yang dapat disimpan lama, seperti emas, perak uang dan lain-lain hendaknya disimpan atau diumumkan sebagian ciri-cirinya, sehingga hanya yng merasa kehilangan saja yang dapat mengambilnya.
b    Barang yang tidak tahan lama disimpan, misalnya makanan, minuman, buah-buahan maka barang temuan tersebut dapat dimanfaatkan dulu, kemudian harus diganti jika pemiliknya datang untuk mengambilnya.
c.       Barang yang dapat disimpan atau tahan lama, seperti susu kaleng, ikan asin, makanan kering, maka barang temuan seperti ini dapat disimpan atau dimanfaatkan dulu asalkan bila pemiliknya datang ahrus diganti.
d.     Barang yang membutuhkan biaya, seperti menemukan binatang atau anak kecil, maka barang temuan seperti ini ada dua hal yang harus dilakukan, yaitu :
1.   Menemukan binatang yang kuat dan dapat menjaga diri dari terkaman binatang buas boleh dibiarkan.
2.    Menemukan anak kecil atau menemukan binatang yang lemah. Jikalau menemukan anak kecil harus dipelihara, dirawat dan di didik sebagaimana mestinya, sedangkan jikalau menemukan binatang yang lemah atau hampir mati maka potonglah dan boleh dimanfaatkan, asalkan jika pemiliknya datang harus menggantinya atau menyerahkannya.

Daftar Pustaka
Direktorat jenderal kelembagaan agama islam/direktorat pendidikan keagamaan dan pondok pesantren Madrasah diniah awaliyah. Mata pelajaran fiqih ibadah kelas IV. 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar