AQIQAH
A.
Pengertian
Aqiqah
Menurut bahasa, aqiqah berarti
"bulu" atau "rambut anak yang baru lahir". Sedangkan
menurut istilah berarti : menyembelih hewan tertentu sehubungan dengan
kelahiran anak baik itu laki-laki atau perempuan sesuai dengan ketentuan agama
islam.
Aqiqah dilaksanakan pada hari
ketujuh setelah kelahiran anak, baik perempuan maupun laki-laki berupa
penyembelihan hewan dan pemotongan rambut. Pada hari itu pula biasanya anak
diberi nama. Jika pada waktu itu belum dapat melaksanakan, aqiqah boleh
dilakukan asal anak itu belum sampai masa baligh atau dewasa.
B.
Hukum
Aqiqah
Aqiqah
hukumnya sunnah muakadah bagi orang tua/wali bayi jika mampu untuk
melaksanakannya, Untuk ketentuan hewan aqiqah ialah kambing atau domba.
Bagi anak laki-laki dua ekor kambing sedangkan bagi anak perempuan satu ekor
kambing. berdasarkan
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Setiap
anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (aqiqahnya) bagi dia pada hari
ketujuh (dari kelahirannya), dinamai dia dan dicukur rambutnya.” (HR. Imam
Ahmad: 5/8, 12 dan An-Nasa’i: 7/166, dan dishahihkan lebih dari satu orang).
C.
Hikmah
Aqiqah
Aqiqah
merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah setelah dikaruniai seorang anak dan
sebagai wasilah kepada Allah Subhanahu wata’ala untuk menjaga dan melindungi
bayi yang dilahirkan.
D.
Hukum-hukum
Aqiqah:
1.
Kondisi kesehatan dan
usia hewan aqiqah.
Apa yang diperbolehkan dalam
berqurban dari segi umur dan kondisi fisik, dan apa yang tidak diperbolehkan
untuk berqurban juga tidak diperbolehkan untuk aqiqah.
2.
Memakan sebagian dan
membagikannya sebagian.
Dianjurkan untuk membaginya
sebagaimana pembagian dalam daging kurban, memakan sebagian darinya,
mensedekahkan dan menghadiahkan sebagian lainnya.
3.
Hal yang dianjurkan pada
hari aqiqah.
Disunnahkan aqiqah untuk
laki-laki dengan dua ekor kambing karena Rasulallah Shallahu ‘alaihi wasallam
menyembelih dua ekor kambing (untuk aqiqah) Hasan. (HR. At-Tirmidzi, dan dia
menshahihkannya)
(Dan untuk anak perempuan satu
ekor kambing)
Dianjurkan juga untuk memberi
nama pada hari ketujuhnya, dengan nama yang terbaik, dan dianjurkan untuk
mencukur rambutnya dan bersedekah dengan emas dan perak yang diukur dari berat
rambutnya atau disesuaikan dengan uang. Sebagaimana diterangkan dalam sebuah
hadits ketika Rasulallah Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Setiap anak
tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (aqiqahnya) bagi dia pada hari ketujuh
(dari kelahirannya), dinamai dia dan dicukur rambutnya.” (HR. Imam Ahmad: 5/8,
12 dan An-Nasa’i: 7/166).
4.
Adzan dan iqamah di telinga
anak yang dilahirkan.
Para ulama menganjurkan untuk
adzan di telinga kanan bayi dan iqamah di telinga kiri dengan mengharap
perlindungan Allah Subhanahu wata’ala dari gangguan jin. Sebagaimana
diterangkan dalam sebuah riwayat:
“Barang siapa yang telah
mendapat kelahiran anak, maka dibacakan adzan di telinga kanannya dan iqamah di
telinga kirinya, maka anak tersebut tidak akan diganggu ummu sibyan (jin).”
(Disebutkan oleh Ibnu As-Suni secara marfu’: 617 dan Imam An-Nawawi
menyebutkannya di dalam Al-Adzkar: 253, juga penyusun At-Talkhis namun dia
tidak berkomentar).
Apabila telah lewat tujuh hari
belum menyembelih aqiqah, maka sah untuk menyembelih pada hari keempat belas
atau hari keduapulu satu, dan jika bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh tidak
perlu aqiqah baginya.
E.
Keutamaan Aqiqah
Suatu rumah tangga baru dikatakan
lengkap apabila terdiri dari ayah, ibu dan anak. Kehadiran anak dalam keluarga
memberikan kebahagiaan tersendiri bagi ayah dan ibu. Anak merupakan harapan
masa depan dan memberi makna dalam kehidupan keluarga.
Oleh karena itu kelahiran anak
sebagai anugerah dan amanat dari Allah yang patut disyukuri. Aqiqah dapat
dipandang sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas karuni-Nya dan sebagai
ungkapan rasa tanggung jawab atas amanat yang diberikan Allah agar dapat
memelihara dan mendidik anak dengan penuh kasih sayang.
Selain itu, dalam aqiqah juga
terkandung nilai-nilai sosial silaturahmi serta peningkatan gizi masyarakat
karena hewan aqiqah yang telah disembelih dan dimasak selanjutnya akan
disedekahkan dagingnya kepada para tetangga serta masyarakat lainnya.
Rasulullah Muhammad SAW bersabda
yang artinya :
"Dari Samurah RA dari NABI SAW ia berkata :
tiap-tiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, yang harus dipotongkan kambing pada
hari ketujuh dari kelahirannya. Dan pada hari itu pula dicukur rambutnya serta
diberi nama" (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar