PEMBAGIAN HADITS DARI SEGI
KUANTITAS DAN KUALITAS HADITS
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seiring
perkembangan ilmu pengetahuan banyak bermunculan penelitian tentang kajian
keilmuan Islam, terutama dalam ilmu hadits banyak sekali bahasan dalam ilmu
hadits yang sangat menarik dan sangat penting untuk dibahas dan dipelajari,
terutama masalah ilmu hadits.
Sebagian orang
bingung melihat jumlah pembagian hadits yang banyak dan beragam. Tetapi
kemudian kebingungan itu menjadi hilang setelah melihat pembagian hadits yang
ternyata dilihat dari berbagai tinjauan dan berbagai segi pandangan, bukan
hanya segi pandangan saja. Misalnya hadits ditinjau dari segi kuantitas jumlah
perawinya, hadits ditinjau dari segi kualitas sanad dan matan.
Untuk
mengungkapkan tinjauan pembagian hadits maka pada bahasan ini hnya akan
membahas pembagian hadits dari segi kuantitas dan segi kualitas hadits saja.
B.
Rumusan Masalah
1. Pembagian Hadits dari segi kuantitas perawi
2. Pembagian hadits dari segi kualitas
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pembagian Hadits sari segi Kuantitas Perawi
Para ulama hadits
berbeda pendapat tentang pembagian hadits ditinjau dari aspek kuantitas atau
jumlah perawi yang menjadi sumber berita. Diantara mereka ada yang
mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadits mutawatir, masyhur, dan ahad.
Ada juga yang menbaginya menjadi dua, yakni hadits mutawatir dan hadits ahad.
Ulama golongan pertama, menjadikan hadits masyhur sebagai berdiri sendiri,
tidak termasuk ke dalam hadits ahad, ini dispnsori oleh sebagian ulama ushul
seperti diantaranya, Abu Bakr Al-Jashshash (305-370 H). Sedangkan ulama
golongan kedua diikuti oleh sebagian besar ulama ushul (ushuliyyun) dan ulama
kalam (mutakallimun). Menurut mereka, hadits masyhur bukan merupakan hadits
ynag berdiri sendiri, akan tetapi hanya merupakan bagian hadits ahad. Mereka
membagi hadits ke dalam dua bagian, yaitu hadits mutawatir dan ahad.
1.
Hadits Mutawatir
a.
Pengertian
Hadits Mutawatir
Secara etimologi,
kata mutawatir berarti : Mutatabi’ (beriringan tanpa jarak). Dalam terminologi
ilmu hadits, ia merupakan haidts yang diriwayatkan oleh orang banyak, dan
berdasarkan logika atau kebiasaan, mustahil mereka akan sepakat untuk berdusta.
Periwayatan seperti itu terus menerus berlangsung, semenjak thabaqat yang
pertama sampai thabaqat yang terakhir.
Dari redaksi lain pengertian mutawatir adalah :
مـَا كَانَ عَنْ مَحْسُوْسٍ أَخْبَرَ بِهِ جَمــَاعَةً بَلـَغُوْا فِى
اْلكـَثْرَةِ مَبْلَغـًا تُحِيْلُ اْلعَادَةَ تَوَاطُؤُهُمْ عَلـَى اْلكـَـذِبِ
Hadits yang
berdasarkan pada panca indra (dilihar atau didengar) yang diberitakan oleh
segolongan orang yang mencapai jumlah banyak yang mustahil menurut tradisi
mereka sepakat berbohong.
Ulama mutaqaddimin
berbeda pendapat dengan ulama muta’akhirin tentang syarat-syarat hadits
mutawatir. Ulama mutaqaddimin berpendapat bahwa hadits mutawatir tidak termasuk
dalam pembahasan ilmu isnad al-hadits, karena ilmu ini membicarakan tentang
shahih tidaknya suatu khabar, diamalkan atau tidak, adil atau tidak perawinya.
Sementara dalam hadits mutawatir masalah tersebut tidak dibicarakan. Jika sudah
jelas statusnya sebagai hadits mutawatir, maka wajib diyakini dan diamalkan.
b.
Syarat Hadits Mutawatir
1) Hadits
Mutawatir harus diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi, dan dapat diyakini
bahwa mereka tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Ulama berbeda pendapat
tentang jumlah minimal perawi. Al-Qadhi Al-Baqilani menetapkan bahwa jumlah
perawi hadits mutawatir sekurang-kurangnya 5 orang, alasannya karena jumlah
Nabi yang mendapat gelar Ulul Azmi sejumlah 5 orang. Al-Istikhari menetapkan
minimal 10 orang, karena 10 itu merupakan awal bilangan banyak. Demikian
seterusnya sampai ada yang menetapkan jumlah perawi hadits mutawatir sebanyak
70 orang.
2)
Adanya
keseimbangan antara perawi pada thabaqat pertama dan thabaqat berikutnya.
Keseimbangan jumlah perawi pada setiap thabaqat merupakan salah satu
persyaratan.
3)
Berdasarkan
tanggapan pancaindra
Berita
yang disampaikan para perawi harus berdasarkan pancaindera. Artinya, harus
benar-benar dari hasil pendengaran atau penglihatan sendiri. Oleh karena itu,
apabila berita itu merupakan hasil renungan, pemikiran, atau rangkuman dari
suatu peristiwa lain, atau hasil istinbath dari dalil yang lain, maka tidak dapat
dikatakan hadits mutawatir.
c.
Macam-macam mutawatir
1)
Hadits
mutawatir ada tiga macam, yaitu :
Hadits
mutawatir Lafzhi, yaitu hadits yang diriwayatkan dengan lafaz dan makna yang
sama, serta kandungan hokum yang sama, contoh :
قـَالَ رَسُوْلُ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ
فـَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang ini sengaja berdusta atas namaku, maka
hendaklah dia siap-siap menduduki tempatnya di atas api neraka.
Menurut Al-Bazzar, hadits ini diriwayatkan oleh 40 orang sahabat.
Al-Nawawi menyatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh 200 orang sahabat.
2)
Hadits
Mutawatir Ma’nawi, yaitu hadits mutawatir yang berasal dari berbagai hadits
yang diriwayatkan dengan lafaz yang berbeda-beda, tetapi jika disimpulkan,
mempunyai makna yang sama tetapi lafaznya tidak. Contoh hadits yang
meriwayatkan bahwa Nabu Muhammad SAW mengangkat tangannya ketika berdo’a.
قال ابو مسى م
رفع رسول الله صلى عليه وسلم يديه حتى رؤي بياض ابطه فى شئ من دعائه إلا فى الإستسقاء
(رواه البخارى ومسلم)
Abu Musa Al-Asy’ari berkata bahwa Nabi Muhammad SAW, tidak pernah
mengangkat kedua tangannya dalam berdo’a hingga nampak putih kedua ketiaknya
kecuali saat melakukan do’a dalam sholat istisqo’ (HR. Bukhori dan Muslim)
3)
Hadits
Mutawatir ‘Amali, yakni amalan agama (ibadah) yang dikerjakan oleh Nabi
Muhammad SAW, kemudian diikuti oleh para sahabat, kemudian diikuti lagi oleh
Tabi’in, dan seterusnya, diikuti oleh generasi sampai sekarang. Contoh,
hadits-hadits nabi tentang shalat dan jumlah rakaatnya, shalat id, shalat
jenazah dan sebagainya. Segala amal ibadah yang sudah menjadi ijma’ di kalangan
ulama dikategorikan sebagai hadits mutawatir ‘amali.
Mengingat
syarat-syarat hadits mutawatir sangat ketat, terutama hadits mutawatir lafzhi,
maka Ibn Hibban dan Al-Hazimi menyatakan bahwa hadits mutwatir lafzhi tidak
mungkin ada. Pendapat mereka dibantah oleh Ibn Shalah. Dia menyatakan bahwa
hadits mutawatir (termasuk yang lafzhi) memang ada, hanya jumlahnya sangat
terbatas. Menurut Ibn Hajar Al-Asqolani, Hadits mutawatir jumlahnya banyak,
namun untuk mengetahuinya harus dengan cara menyelidiki riwayat-riwayat hadits
serta kelakuan dan sifat perawi, sehingga dapat diketahui dengan jelas
kemustahilan perawi untuk sepakat berdusta terhadap hadits yang
diriwayatkannya.
Kitab-kitab
yang secara khusus memuat hadits-hadits mutawatir adalah sebagai berikut :
1)
Al-Azhar
Al-Mutanatsirah fi Al-Mutawatirah, yang dsusun oleh Imam Suyuthi. Muhammad
‘Ajaj Al-Khatib, kitab ini memuat 1513 hadits.
2) Nazhm
Al-Mutanatsirah min Al- Hadits al Mutawatir yang disusun oleh Muhammad bin
Ja’far Al-Kattani (w. 1345 H)
2.
Hadits Ahad
Kata ahad
merupakan bentuk plural dari kata wahid. Kata
wahid berarti “satu” jadi, kara ahad berarti satuan, yakni angka bilangan
dari satu sampai sembilan. Menurut istilah hadits ahad berarti hadits yagn
diriwayatkan oleh orang perorangan, atau dua orang atau lebih akan tetapi belum
cukup syarat untuk dimasukkan kedalam kategori hadits mutawatir. Artinya,
hadits ahad adalah hadits yang jumlah perawinya tidak sampai pada tingkatan
mutawatir.
Ulama ahli hadits
membagi hadits ahad menjadi dua, yaitu masyhur dan ghairu masyhur. Hadits
ghairu masyhur terbagi menjadi dua, yaitu aziz dan ghairu aziz.
Hadits Masyhur
Menurut bahasa,
masyhur berarti “sesuatu yang sudah tersebar dan popular”. Sedangkan menurut
istilah ada beberapa definisi, antara lain :
مـَارَوَاهُ مِنَ الصَّحَابَهِ عَدَدٌ لا يَبْلُغُ حَدَّ تَـوَاتِر
بَعْدَ الصَّحَابَهِ وَمِنْ بَعْدِهِمْ
“Hadits yang diriwayatkan dari sahabat tetapi bilangannya tidak
sampai pada tingkatan mutawatir, kemudian baru mutawatir setelah sahabat dan
orang yang setelah mereka.”
Hadits masyhur ada
yang berstatus shahih, hasan dan dhaif. Hadits masyhur yang berstatus shahih
adalah yang memenuhi syarat-syarat hadits shahih baik sanad maupun matannya.
Seperti hadits ibnu Umar.
اِذَا جَاءَكُمُ اْلجُمْعَهُ فَلْيَغْسِلْ
“Barang siapa yang hendak pergi melaksanakan shalat jumat hendaklah
ia mandi.”
Sedangkan hadits
masyhur yang berstatus hasan adalah hadits yang memenuhi ketentuan-ketentuan
hadits hasan, baik mengenai sanad maupun matannya. Seperti hadits Nabi yang
berbunyi:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضـــِرَارَ
“tidak memberikan bahaya atau membalas dengan bahaya yang
setimpal.”
Adapun hadits
masyhur yang dhaif adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits
shahih dan hasan, baik pada sanad maupun pada matannya, seperti hadits :
طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَــهٌ عــَـلَي كُلِّ مُسْلِمٍ
وَمُسْلِمَــــهٍ
“menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan.”
Dilihat dari aspek yang terakhir ini, hadits masyhur dapat
digolongkan kedalam :
1)
Masyhur
dikalangan ahli hadits, seperti hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW
membaca do’a qunut sesudah rukuk selama satu bulan penuh berdo’a atas golongan
Ri’il dan Zakwan. (H.R. Bukhari, Muslim, dll).
2)
Masyhur
dikalangan ulama ahli hadits, ulama-ulama dalam bidang keilmuan lain, dan juga
dikalangan orang awam, seperti :
َاْلمُسْلِمُ مَنْ سَـــــلِمَ اْلمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِســـَـانِهِ
وَيدِهِ
3)
Masyhur
dikalangan ahli fiqh, seperti :
نَهَي رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهِ عَلَيْــــهِ وَسَلَّمَ عَنْ
بَيْعِ اْلغَرَرِ
“Raulullah SAW melarang jual beli yang didalamnya terdapat tipu
daya.”
4)
Masyhur
dikalangan ahli ushul Fiqh, seperti :
اِذَا حَكَمَ اْلحَاكِمُ ثُمَّ اجْتَهَدَ فَـــأَصَابَ فَلـَــهُ
أَجْرَانِ وَاِذَا حَكَــــمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخَــــطَأَ فَلـَهُ أَجْرٌ
“Apabila seorang hakim memutuskan suatu perkara kemudian dia
berijtihad dan kemudian ijtihadnya benar, maka dia memperoleh dua pahala
(pahala Ijtihad dan pahala kebenaran), dan apabila ijtihadnya itu salah, maka
dia memperoleh satu pahala (pahala Ijtihad).
5)
Masyhur
dikalangan ahli Sufi, seperti :
كُنْتُ كَنْزًا مَخْفِيًّا فَأَحْبَبْتُ أَنْ أُعْرِفَ فَخَلـَقْتُ
اْلخَلْقَ فَبِي عَرَفُوْنِي
“Aku pada mulanya adalah harta yang tersembunyi, kemudian aku ingin
dikenal, maka kuciptakan makhluk dan melalui merekapun mengenal-Ku
6)
Masyhur
dikalangan ulama Arab, seperti ungkapan, “Kami orang-orang Arab yag paling
fasih mengucapkan “(dha)” sebab kami dari golongan Quraisy”.
3.
Hadits Ghairu Masyhur
Ulama ahli hadits
membagi hadits ghairu masyhur menjadi dua yaitu, Aziz dan Gharib. Aziz menurut
bahasa berasal dari kata azza-yaizu, artinya “sedikit atau jarang”. Menurut
istilah hadits Aziz adalah hadits yang perawinya tidak kurang dari dua orang
dalam semua tingkatan sanad.”
Menurut Al-Thahhan
menjelaskan bahwa sekalipun dalam sebagian Thabaqat terdapat perawinya tiga
orang atau lebih, tidak ada masalah, asal dari sekian thabaqat terdapat satu
thabaqat yang jumlah perawinya hanya dua orang. Oleh karena itu, ada ulama yang
mengatakan bahwa hadits ‘azaz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua atau
tiga orang perawi.”
Dari pengertian
diatas dapat dikatakan bahwa suatu hadits dapat dikatakan hadits Aziz bukan
hanya yang diriwayatkan dua orang pada setiap tingkatnya, tetapi selagi ada
tingkatan yang diriwayatkan oleh dua rawi, contoh hadits ‘aziz :
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّي أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ
وَالِـدِهِ وَوَلــِدِهِ وَالنـَّـاسِ أَجْمَعِيْنَ
“tidak beriman seorang di antara kamu, sehingga aku lebih
dicintainya dari pada dirinya, orang tuanya, anaknya, dan semua manusia,” (H.R.
Bukhari dan Muslim)
Adapun hadits Gharib, menurut bahasa berarti “al-munfarid”
(menyendiri). Dalam tradisi ilmu hadits, ia adalah “hadits yang diriwayatkan
oleh seorang perawi yang menyendiri dalam meriwayatkannya, baik yang menyendiri
itu imamnya maupun selainnya”.
Menurut Ibnu Hajar
yang dimaksud dengan hadits gharib adalah “hadits yang dalam sanadnya terdapat
seorang yang menyendiri dalam meriwayatkannya, dimana saja penyendirian dalam
sanad itu terjadi”.
Penyendirian
perawi dalam meriwayatkan hadits itu bias berkaitan dengan personalitasnya,
yakni tidak ada yang meriwayatkannya selain perawi tersebut, atau mengenai
sifat atau keadaan perawi itu sendiri. Maksudnya sifat dan keadaan perawi itu
berbeda dengan sifat dan kualitas perawi-perawi lain, yang juga meriwayatkan
hadits itu. Disamping itu, penyendirian seorang perawi bias terjadi pada awal,
tengah atau akhir sanad.
B.
Pembagian hadits dari segi Kualitas
Sebagiamana telah
dikemukakan bahwa hadits muatawatir
memberikan penertian yang yaqin bi alqath, aritnya Nabi Muhammad benar-benar
bersabda, berbuat atau menyatakan taqrir (persetujuan) dihadapan para sahabat
berdasarkan sumber-sumber yang banyak dan mustahil mereka sepakat berdusta
kepada Nabi. Karena kebenarannya sumbernya sungguh telah meyakinkan, maka dia
harus diterima dan diamalkan tanpa perlu diteliti lagi, baik terhadap sanadnya
maupun matannya. Berbeda dengan hadits ahad yang hanya memberikan faedah zhanni
(dugaan yang kuat akan kebenarannya), mengharuskan kita untuk mengadakan
penyelidikan, baik terhadap matan maupun sanadnya, sehingga status hadits
tersebut menjadi jelas, apakah diterima sebagai hujjah atau ditolak.
Sehubungan dengan
itu, para ulama ahli hadits membagi hadits dilihat dari segi kualitasnya,
menjadi tiga bagian, yaitu hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhaif.
1.
Hadits Shahih
Menurut bahasa
berarti “sah, benar, sempurna, tiada celanya”. Secara istilah, beberapa ahli
memberikan defenisi antara lain sebagai berikut :
·
Menurut
Ibn Al-Shalah, Hadits shahih adalah “hadits yang sanadnya bersambung (muttasil)
melalui periwayatan orang yang adil dan dhabith dari orang yang adil dan
dhabith, sampai akhir sanad tidak ada kejanggalan dan tidak ber’illat”.
·
Menurut
Imam Al-Nawawi, hadits shahih adalah “hadits yang bersambung sanadnya,
diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi dhabith, tidak syaz, dan tidak
ber’illat.”
Dari defenisi
diatas dapat dipahami bahwa syarat-syarat hadits shahih adalah : 1) sanadnya
bersambung, 2) perawinya bersifat adil, 3) perawinya bersifat dhabith, 4)
matannya tidak syaz, dan 5) matannya tidak mengandung ‘illat.
2.
Hadits Hasan
a.
Pengertian Hadits Hasan
Dari segi bahasa
hasan dari kata al-husnu (الحسن ) bermakna al-jamal (الجمال) yang berarti “keindahan”. Menurut istilah
para ulama memberikan defenisi hadits hasan secara beragam. Namun, yang lebih
kuat sebagaimana yang dikemukan oleh Ibnu hajar Al-Asqolani dalam An-Nukbah,
yaitu :
وَخَبَرُ اْلآحَادَ بِنَقْلِ عَدْلِ تَامُّ الضَّبْطِ مُتَّصِلُ
السَّنَدِ غَيْرُ مُعَلَّلٍ وَلاَ شَاذٍّ هُوَ الصَّحِيْحِ لِذَاتِهِ. فَاءِنْ
خَفَّ الضَبْطُ فَلْحُسْنُ لِذَاتِهِ
khabar ahad yang
diriwayatkan oleh orang yang adil, sempurna kedhabitannya, bersambung sanadnya,
tidak ber’illat, dan tidak ada syaz dinamakan shahih lidztih. Jika kurang
sedikit kedhabitannya disebut hasan Lidztih.
Dengan kata lain hadits hasan adalah :
هُوَ مَا اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ اْلعَدْلِ الّذِي قَلَّ ضَبْطُهُ
وَخَلاَّ مِنَ الشُّذُوْذِ وَاْلعِلَّهِ
Hadits hasan adalah hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan
oleh orang adil, kurang sedikit kedhabitannya, tidak ada keganjilan (syaz) dan
tidak ‘illat.
Kriteria hadits
hasan hampir sama dengan hadits shahih. Perbedaannya hanya terletak pada sisi
kedhabitannya. Hadits shahih ke dhabitannya seluruh perawinya harus zamm
(sempurna), sedangkan dalam hadits hasan, kurang sedikit kedhabitannya jika
disbanding dengan hadits shahih.
b.
Contoh
hadits Hasan
Hadits yang
diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari Al-Hasan bin
Urfah Al-Maharibi dari Muhammad bin Amr dari Abu salamah dari Abi Hurairah,
bahwa Nabi SAW bersabda :
أَعْمَارُ اُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ اِليَ السَّبْعِيْنَ
وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوْزُ ذَالِكَ
“Usia umatku antara 60 sampai 70 tahun dan sedikit sekali yang
melebihi demikian itu.
c.
Macam-macam
Hadits Hasan
Sebagaimana hadits
shahih yang terbagi menjadi dua macam, hadits hasan pun terbagi menjadi dua
macam, yaitu hasan lidzatih dan hasan lighairih.
Hadits hasan
lidzatih adalah hadits hasan dengan sendirinya, karena telah memenuhi segala
criteria dan persyaratan yang ditemukan. Hadits hasan lidzatih ebagaimana
defenisi penjelasan diatas.
Sedangkan hadits hasan lighairih ada beberapa pendapat diantaranya
adalah :
هُوَ اْلحَدِيْثُ الضَّعِيْفُ اِذَا رُوِيَ مِنْ طَرِيْقِ أُخْرَي
مِثْلُهُ أَوْ أَقْوَي مِنْهُ
“adalah hadits dhaif jika diriwayatkan melalui jalan (sanad) lain
yang sama atau lebih kuat.
هُوَ الضَّعِيْفُ اِذَا تَعَدَّدَتْ طُرُقُهُ وَلـَمْ يَكُنْ سَبَبُ
ضَعْفِهِ فِسْقَ الرَّاوِي أَوْكِذْبُهُ
“adalah hadits dhaif jika berbilangan jalan sanadnya dan sebab
kedhaifan bukan karena fasik atau dustanya perawi.
Dari dua defenisi diatas dapat dipahami bahwa hadits dhaif bias
naik manjadi hasan lighairih dengan dua syarat yaitu :
1)
Harus
ditemukan periwayatan sanad lain yang seimbang atau lebih kuat.
2)
Sebab
kedhaifan hadits tidak berat seperti dusta dan fasik, tetapi ringan seperti
hafalan kurang atau terputusnya sanad atau tidak diketahui dengan jelas
(majhul) identitas perawi.
d.
Kehujjahan
Hadits Hasan
Hadits hasan dapat
dijadikan hujjah walaupun kualitasnya dibawah hadits shahih. Semua fuqaha
sebagian Muhadditsin dan Ushuliyyin mengamalkannya kecuali sedikit dari kalangan
orang sangat ketat dalam mempersyaratkan penerimaan hadits (musyaddidin).
Bahkan sebagian muhadditsin yang mempermudah dalam persyaratan shahih
(mutasahilin) memasukkan kedalam hadits shahih, seperti Al-Hakim, Ibnu Hibban,
dan Ibnu Khuzaimah.
3.
Hadits Dhaif
a.
Pengertian Hadits Dhaif
Hadits Dhaif
bagian dari hadits mardud. Dari segi bahasa dhaif (الضعيف)
berarti lemah lawan dari Al-Qawi (القوي)
yang berarti kuat. Kelemahan hadits dhaif ini karena sanad dan matannya tidak
memenuhi criteria hadits kuat yang diterima sebagian hujjah. Dalam istilah
hadits dhaif adalah :
هُوَ مَا لَمْ يَجْمَعْ صِفَهُ الْحَسَنِ بِفَقْدِ شَرْطٍ مِنْ
شُرُوْطِهِ
Adalah hadits yang tidak menghimpun sifat hadits hasan sebab satu
dari beberapa syarat yang tidak terpenuhi.
Atau defenisi lain yang bias diungkapkan mayoritas ulama :
هُوَ مَا لَمْ يَجْمَعْ صِفَهُ الصَّحِيْحِ وَاْلحَسَنِ
Hadits yang tidak menghimpun sifat hadits shahih dan hasan.
Jika hadits dhaif
adalah hadits yang tidak memenuhi sebagain atau semua persyaratan hadits hasan
dan shahih, misalnya sanadnya tidak bersambung (muttasshil), Para perawinya
tidak adil dan tidak dhabith, terjadi keganjilan baik dalam sanad aau matan
(syadz) dan terjadinya cacat yang tersembunyi (‘Illat) pada sanad atau matan.
b.
Contoh
Hadits Dhaif
Hadits yang
diriwayatkan oleh At-Tarmidzi melalui jalan hakim Al-Atsram dari Abu Tamimah
Al-Hujaimi dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bersabda :
وَمَنْ أَتَي حَائِضَا أَوِامْرَأَهٍ مِنْ دُبُرِ أَوْ كَاهِنَا
فَقَدْ كَفَرَ بِمَا اُنْزِلَ عَلَي مُحَمَّدٍ
barang siapa yang mendatang seorang wanita menstruasi (haid) atau
pada dari jalan belakang (dubur) atau pada seorang dukun, maka dia telah
mengingkari apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Dalam sanad hadits
diatas terdapat seorang dhaif yaitu Hakim Al-Atsram yang dinilai dhaif oleh
para ulama. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Thariq At- Tahzib memberikan komentar
: فِيْهِ
لَيِّنٌ padanya lemah.
c.
Hukum
Periwayatan Hadits Dhaif
Hadits dhaif tidak
identik dengan hadits mawdhu’ (hadits palsu). Diantara hadits dhaif terdapat
kecacatan para perawinya yang tidak terlalu parah, seperti daya hapalan yang
kurang kuat tetapi adil dan jujur. Sedangkan hadits mawdhu’ perawinya pendusta.
Maka para ulama memperbolehkan meriwayatkan hadits dhaif sekalipun tanpa
menjelaskan kedhaifannya dengan dua syarat, yaitu :
1)
tidak
berkaitan dengan akidah seperti sifat-sifat Allah
2)
Tidak
menjelaskan hokum syara’ yang berkaitan dengan halal dan haram, tetapi,
berkaitan dengan masalah maui’zhah, targhib wa tarhib (hadits-hadits tentang
ancaman dan janji), kisah-kisah, dan lain-lain.
Dalam meriwayatkan
hadit dhaif, jika tanpa isnad atau sanad sebaiknya tidak menggunakan bentuk
kata aktif (mabni ma’lum) yang meyakinkan (jazam) kebenarannya dari Rasulullah,
tetapi cukup menggunakan bentuk pasif (mabni majhul) yang meragukan (tamridh)
misalnya : رُوِيَ
diriwayatkan, نُقِلَ dipindahkan, فِيْمِا يُرْوِيَ pada sesuatu yang diriwayatkan dating. Periwayatan dhaif dilakukan
karena berhati-hati (ikhtiyath).
d.
Pengamalan
Hadits Dhaif
Para ulama berpendapat dalam pengamalan hadits dhaif. Perbedaan itu
dapat dibagi menjadi 3 pendapat, yaitu :
1)
Hadits
dhaif tidak dapat diamalkan secara mutlak baik dalam keutamaan amal (Fadhail al
a’mal) atau dalam hokum sebagaimana yang diberitahukan oleh Ibnu sayyid An-Nas
dari Yahya bin Ma’in. pendapat pertama ini adalah pendapat Abu Bakar Ibnu
Al-Arabi, Al-Bukhari, Muslim, dan Ibnu hazam.
2) Hadits
dhaif dapat diamalkan secara mutlak baik dalam fadhail al-a’mal atau dalam
masalah hokum (ahkam), pendapat Abu Dawud dan Imam Ahmad. Mereka berpendapat
bahwa hadits dhaif lebih kuat dari pendapat para ulama.
3) Hadits
dhaif dapat diamalkan dalam fadhail al-a’mal, mau’izhah, targhib (janji-janji
yang menggemarkan), dan tarhib (ancaman yang menakutkan) jika memenuhi beberapa
persyaratan sebagaimana yang dipaparkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqolani, yaitu
berikut :
·
Tidak
terlalu dhaif, seperti diantara perawinya pendusta (hadits mawdhu’) atau
dituduh dusta (hadits matruk), orang yan daya iangat hapalannya sangat kurang,
dan berlaku pasiq dan bid’ah baik dalam perkataan atau perbuatan (hadits
mungkar).
·
Masuk
kedalam kategori hadits yang diamalkan (ma’mul bih) seperti hadits muhkam
(hadits maqbul yang tidak terjadi pertentanga dengan hadits lain), nasikh
(hadits yang membatalkan hokum pada hadits sebelumnya), dan rajah (hadits yang
lebih unggul dibandingkan oposisinya).
·
Tidak
diyakinkan secara yakin kebenaran hadits dari Nabi, tetapi karena berhati-hati
semata atau ikhtiyath.
e.
Tingkatan
hadits dhaif
Sebagai salah satu
syarat hadits dhaif yang dapat diamalkan diatas adalah tidak terlalu dhaif atau
tidak terlalu buruk kedhaifannya. Hadits yang terlalu buruk kedhaifannya tidak
dapat diamalkan sekalipun dalam fadhail al-a’mal. Menurut Ibnu Hajar urutan
hadits dhaif yang terburuk adalah mawdhu’’, matruk, mu’allal, mudraj, maqlub,
kemudian mudhatahrib.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembagian hadits
bila ditinjau dari kuantitas perawinya dapat dibagi menjadi dua, yaitu hadits
mutawatir dan hadits ahad. Untuk hadits mutawatir juga dibagi lagi menjadi 3
bagian yaitu : mutawatir ma’nawi dan mutawatir ‘amali. Sedangkan hadits ahad
dibagi menjadi dua macam, yaitu masyhur dan ghairu masyhur, sedangkan ghairu
masyhur dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu, aziz dan ghairu aziz.
Sedangkan hadits
bila ditinjau dari segi kualitas hadits dapat dibagi menjadi dua macam yaitu
hadits maqbul dan hadits mardud. Hadits maqbul terbagi menjadi dua macam yaitu
hadits mutawatir dan hadits ahad yang shahih dan hasan, sedangkan hadits mardud
adalah hadits yang dahif.
B.
Saran-saran
Bahwa didalam mempelajari studi hadits hendaklah benar-benar
mengetahui pembagian hadits baik dari segi kuantitas maupun kualitas hadits itu
sendiri, supaya timbul ke ihtiyathan kita dalam menyampaikan hadits, dan untuk
bias membedakan keshahihan suatu hadits harus mengetahui pembagian-pembagian
hadits. Ditakutkan nanti kita termasuk golongan orang-orang yang menyebarkan
hadits-hadits palsu.
DAFTAR PUSTAKA
Moh. Noor Sulaiman PL, Antologi Ilmu Hadits, Jakarta : Guang
Persada Press, 2008
Abdul Majid Khon, Ulumul Hadits, Jakarta: Amzah (cetakan keempat),
2010.
silakan download disini:
hadits dari segi kuantitas & kualitas
sumber : https://b3npani.wordpress.com/tugas-kuliah/92-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar